KB Delima Pengkok Raih Akreditasi B


Akreditasi tidak hanya diterapkan untuk pendidikan formal saja, tetapi juga pada pendidikan non formal seperti lembaga kursus, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Tujuannya agar kedudukan, peran dan fungsi lembaga pendidikan formal sejajar dengan lembaga nonformal. Karena dalam praktiknya, lembaga nonformal juga melayani kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan. “Lembaga PAUD dan pendidikan nonformal harus terakreditasi, sehingga diakui kualitasnya oleh masyarakat. Setelah melalui proses Asesmen pada tanggal 28 Agustus 2018, Kelompok Bermain Delima Pengkok, telah berhasil memperoleh nilai B pada tanggal 13 September 2018. Keberhasilan ini tidak lepas peran serta pengelola, guru, masyarakat serta bimbingan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul.


Mengingat akreditasi itu sangat penting untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang bersifat terbuka. Penyusunan dokumen akreditasi mengacu pada instrumen akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) PAUD dan PNF. Delapan Standar Nasional Pendidikan meliputi standar isi, standar proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.