Belajar sepanjang hayat (life long learning) merupakan prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal dan informal. Belajar sepanjang hayat berasumsi bahwa proses belajar terjadi seumur hidup walaupun dengan cara yang berbeda dan proses yang berbeda. Khususnya pada anak usia dini lingkungan selalu berpengaruh terhadap perkembangan anak, khususnya pada anak kecil.
Kondisi lingkungan dapat terjadi anak mengalami hambatan dalam perkembangannya atau bahkan mengalami penyimpangan perkembangan, baik dalam aspek kognitif, emosi, sosial, spiritual maupun fisik. Karenanya pendidik/guru dan orangtua dituntut untuk dapat memahami kondisi anak serta memberikan perlakuan khusus pada anak supaya tidak timbul trauma yang berkepanjangan.
Dalam kondisi seperti ini stimulasi yang diberikan pada anak harus sangat hati-hati. Artinya program harus memperhatikan kondisi psikologis anak baik untuk tujuan stimulasi, waktu stimulasi, aspek yang distimulasi maupun media yang akan digunakan untuk menstimulasi. Uraian di atas menguatkan pendapat bahwa pendidikan dan stimulasi anak seharusnya dilakukan secara utuh dan holistik.
Konsep ini didasarkan pada pandangan bahwa setiap pendidik anak harus memperhatikan tumbuh kembang dan kebutuhan anak, situasi serta latar belakang anak dan ada kerja sama yang kondusif antar berbagai instansi terkait.
Pengertian Holistik mengandung arti seluruh sistem yang melengkapi proses tumbuh kembang anak, berpusat dan terintegrasi pada PAUD yang berorientasi untuk kepentingan terbaik bagi anak. Anak tumbuh dan berkembang dalam suatu proses yang komplek, dinamis, dalam lingkungan dimana anak secara aktif berinteraksi dengan lingkungan yang terjadi secara sistematik konstektual.
Pendidikan anak usia dini sebagai awal dari perkembangan seorang manusia menempati fase utama. Pada masa ini disebut sebagai golden age dan penanganannya memerlukan strategi, metode, serta program yang sistematis dan kontinyu.
Pendidikan ini akan memberi landasaan awal anak untuk mengoptimalkan aspek-aspek perkembangan di masa golden age serta menginternalisasikan dan membiasakan karakter bangsa yang akan digunakan sebagai kemampuan dan perilaku yang berkarakter untuk memasuki tingkat pendidikan selanjutnya.
Pengembangan (pemberdayaan dan tumbuh–kembangkan) pribadi bukannya pembentukan pribadi, jadi tidak membentuk kepribadian baru dan mengubah bakat dasar anak ( Prof.Dr. Retno S. Sudibyo, M.Sc. Apt, )
Layanan pendidikan nonformal dan informal bertujuan untuk mendapatkan layanan pendidikan yang tidak diperoleh dari pendidikan formal, mengatasi dari kemunduran pendidikan sebelumnya, untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan baru, meningkatkan keahlian, mengembangkan kepribadian atau untuk beberapa tujuan lainnya (Cropley, 1972).
Dengan pemaknaan seperti itu maka keberadaan pendidikan nonformal dan informal dapat memainkan peran sebagai pengganti (substitute), pelengkap (complement), dan/atau penambah (suplement), dan yang diselenggarakan pendidikan formal. Pendidikan informal merupakan pendidikan dikeluarga dan di lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Filosofi tersebut di atas, telah menempatkan PAUDNI pada posisi strategis dalam keseluruhan sistem pendidikan nasional. Filosofi tersebut menjadikan PAUD memiliki karakteristik tersendiri yang unik dan spesifik sehingga sangat berbeda dengan karakteristik pendidikan formal.
Keunikan PAUDNI tersebut dapat disimak dari penjelasan Sudjana (2000) yang mengidentifikasi karakteristik pendidikan nonformal dari lima 5 perspektif yakni: pertama, ditinjau dari tujuannya, pendidikan nonformal bersifat jangka pendek dan khusus, serta kurang menekankan pada ijazah. Kedua, ditinjau dari waktunya, relatif singkat, lebih menekankan pada masa sekarang dan menggunakan waktu tidak terus menerus. Ketiga, ditinjau dari isi programnya, kurikulum berpusat pada kepentingan warga belajar, mengutamakan penerapan. Keempat, ditinjau dari proses pembelajarannya, pendidikan nonformal dipusatkan di lingkungan masyarakat, berkaitan dengan kehidupan warga belajar dan masyarakat, dan kelima, ditinjau dari aspek pengendaliannya, dikendalikan secara bersama-sama oleh pelaksana program dan warga belajar, serta mengutamakan pendekatan demokratis.
Jenis dan Kondisi Sasaran PTK PAUDNI
Ruang lingkup yang menjadi sasaran program pembinaan dalam rangka peningkatan mutu PTK PAUDNI meliputi:
a. Pendidik PAUDNI
Pendidik PAUDNI adalah anggota masyarakat yang memiliki tugas dan kewenangan dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan.
Pendidik pada PAUDNI ini meliputi:
- Pamong Belajar, yaitu Pegawai Negeri Sipil yang berstatus sebagai tenaga fungsional dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar, pengembangan model pembelajaran serta penilaian hasil pembelajaran pendidikan nonformal dan informal.
- Pendidik PAUD yaitu pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada satuan pendidikan anak usia dini.
- Tutor Pendidikan Keaksaraan yaitu pendidik yang berasal dari masyarakat yang bertugas dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi proses pembelajaran pada pendidikan keaksaraan.
- Fasilitator Desa Intensif (FDI), yaitu tenaga kontrak berpendidikan sarjana yang bertugas memberikan layanan PAUDNI yang merata dan berkualitas, terutama bagi masyarakat yang bermukim di desa-desa dengan kategori terpencil dan tertinggal.
- Instruktur kursus dan pelatihan yaitu pendidik yang direkrut oleh lembaga kursus berdasarkan keahlian dan kompetensinya.
- Pembina Pramuka, yaitu pendidik profesional dengan tugas utama merencanakan dan melaksanaan pembinaan pramuka pada satuan PAUDNI.
Tenaga kependidikan PAUDNI adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan program PAUDNI yang bertugas melaksanakan administrasi pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan PAUDNI.
Tenaga Kependidikan PAUDNI meliputi:
- Penilik, yaitu Pegawai Negeri Sipil yang berstatus sebagai tenaga fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI.
- Tenaga Lapangan Dikmas (TLD), yaitu tenaga yang berstatus sebagai tenaga kontrak dengan latar pendidikan sarjana, yang bertugas mendukung penyelenggaraan program PAUDNI di kabupaten/kota.
- Pengelola/Penyelenggara Satuan PAUDNI, yaitu tenaga yang melakukan pengorganisasian kegiatan pada suatu kelompok tertentu guna menyelenggarakan satu atau beberapa program PAUDNI.
- Tenaga Administrasi, yaitu tenaga yang diberi tugas dan kewenangan menyelenggarakan tertib administratif pada satuan PAUDNI.
- Tenaga Perpustakaan/Pustakawan, yaitu tenaga yang diberi tugas dan kewenangan menyelenggarakan/mengelola serta memberikan pelayanan pada lembaga/unit perpustakaan/taman bacaan masyarakat.
- Nara Sumber Teknis, yaitu tenaga yang memiliki kompetensi dan sertifikasi pada bidang keterampilan tertentu, serta dilibatkan dalam upaya peningkatan kemampuan sasaran program PAUDNI pada satuan pendidikan.
- Laboran yaitu tenaga yang diberi tugas dan kewenangan untuk mengelola laboratorium praktik pada satuan PAUDNI.